Sistem Kompetensi
Dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan (gap) kompetensi antara
lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di
Indonesia, maka orientasi pendidikan/pelatihan yang selama ini supply
driven harus diubah menjadi demand driven. Oleh karena itu para praktisi
di industri harus terlibat langsung untuk menginformasikan kebutuhan
kompetensi yang ada pada bidangnya masing-masing dalam bentuk Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
SKKNI dan KKNI tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk:
- Penyusunan Program Pendidikan/Pelatihan Berbasis Kompetensi (sampai
dengan Modul-modul pembelajarannya) untuk proses pembelajaran pada lembaga
pendidikan/pelatihan.
- Penyusunan Skema Sertifikasi untuk proses uji kompetensi pada Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP).
Dengan konsep tersebut, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan
akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga
dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di LSP.
Para tenaga kerja yang sudah bekerja di industri juga perlu mendapatkan
sertifikat kompetensi sebagai wujud pengakuan terhadap kemampuan yang
dikuasainya.
Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian internasional seperti Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) misalnya, yang akan dinotifikasi untuk keluar dan
masuknya tenaga kerja antar negara adalah melalui sertifikat kompetensi,
bukan ijazah.
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pendidikan atau Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah pendidikan atau
pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang
mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang
ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
Prinsip dasar PBK:
- Dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan
(gap competency) yang dilakukan melalui Uji Kompetensi
- Adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki.
- Berpusat pada peserta pelatihan dan bersifat individual.
- Dilaksanakan dengan sistem articulated sehingga memungkinkan peserta
untuk memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang
berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan
(Multi-entry/multi-exit)
- Setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi
sesuai dengan standar kompetensi; dan
- Dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau terakreditasi
nasional.
Infrastruktur Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi kompetensi diselenggarakan melalui uji kompetensi yang mengacu
pada standar kompetensi untuk memastikan kualitas tenaga kerja industri.
Berikut ini adalah infrastruktur sertifikasi kompetensi di Indonesia:
- SKKNI
Sebagai acuan penyusunan Skema Sertifikasi (skema uji) dan Materi Uji
Kompetensi (MUK) di LSP.
- LSP
Lembaga yang berwenang untuk memberi pengakuan terhadap kompetensi
seseorang pada suatu bidang pekerjaan (sertifikasi).
- Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi: orang yang bertugas untuk melakukan penilaian dalam
uji kompetensi.
- TUK
Tempat untuk melaksanakan uji kompetensi.