Apa itu GHS?
Globally Harmonized System (Sistem Harmonisasi Global) adalah suatu pendekatan
universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya
kimia dan mengkonfirmasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data
keselamatan.
GHS menyediakan prinsip-prinsip dasar untuk penetapan program keselamatan
bahan kimia.
Kategori Bahaya dan Piktogram GHS

Eksplosif Swareaktif Peroksida organik |

Toksisitas akut (severe)
|

Karsinogen Sesitisasi pernapasan Toksik terhadap reproduksi
Toksisitas sistemik pada organ sasaran Mutagenitas
|
|

Oksidator Peroksida organik |

Toksik terhadap lingkungan |

Mudah menyala Swareaktif piroforik
Swaganas melepaskan gas Mudah menyala |
|

Menyebabkan iritasi sensitisasi kulit Toksisitas akut (berbahaya) |

Gas bertekanan |

Korosif |
Aplikasi GHS
- Mencakup seluruh bahan kimia berbahaya, baik tunggal maupun campuran
- Berbeda menurut tipe produk dan tahap pada siklus produk
- Aplikasi GHS tidak mencakup produk farmasi, aditif makanan, kosmetika,
barang (article) dan reside pestisida pada makanan, tetapi tetap diaplikasikan
apabila pekerja terpapar di pabrik dan pada saat transportasi
Manfaat Mengadopsi GHS
- Memperluas perlindungan terhadap keselamatan manusia dan lingkungan
dengan menyediakan komunikasi bahaya yang dapat dipahami secara internasional
- Memfasilitasi perdagangan kimia internasional dimana bahaya kimia yang ada
lebih diteliti dan diidentifikasikan secara internasional
- Mengurangi keperluan untuk penduplikasian pengetesan dan evaluasi terutama
penggunaan binatang untuk pengetesan
- Membantu negara-negara dan organisasi internasional dalam manajemen kimia
secara menyeluruh
Sasaran
Pekerja industri, konsumen, pekerja transport, emergency responders, petani,
dan bagi yang memberikan layanan kepada pihak di atas akan menemukan informasi
yang berguna, seperti tim medis, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan
safety engineers.
Informasi yang Diperlukan pada Label GHS
- Kata Sinyal*
- Pernyataan Bahaya*
- Simbol Bahaya/Piktogram*
- Pernyataan Kehati-hatian
- Identitas Produk/Bahan Kimia
- Identitas Pemasok
* Distandardkan dan diberikan pada masing-masing tanda bahaya
Pemberlakuan GHS di Indonesia
- Wajib Bahan Kimia Tunggal, baik produksi dalam negeri maupun impor
- Wajin Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak
31 Desember 2016
Regulasi Teknis
- UN GHS Porple Book Edisi 4
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 Tahun 2009 tentang Sistem Harmonisasi
Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 23 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009
tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
- Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia No.
21/IAK/PER/4/2010 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global
Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
- UN GHS Purple Book Edisi 5
- Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No.
04/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Pelaksanaan
Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia
Dokumen/Buku/Leaflet
Dalam rangka penerapan ketentuan GHS secara wajib pada Bahan Kimia
Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak 31 Desember 2016
sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 23/M-IND/PER/4/2013
dan dalam rangka kerja sama Kementerian Perindustrian RI dengan The
Ministry of Economy, Trade and Industry of Japang (METI, Jepang), maka
METI Jepang telah mendukung Kementerian Perindustrian dalam mengembangkan
dan menguji perangkat lunak sistem klasifikasi dan pelabelan GHS untuk
Bahan Kimia Campuran.
Pertanyaan Lebih Lanjut Mengenai GHS
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai GHS, silakan mengajukan
pertanyaan Saudara dengan mengisi
Formulir Permintaan
Informasi Publik.
Share :