Sumber : Indo Pos
JAKARTA-Polemik mobil murah belum juga berakhir. Sejumlah anggota DPD mengajukan hak bertanya terkait adanya mobil murah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menanggapi hal tersebut, SBY menyatakan bahwa informasi terkait adanya mobil murah telah bias.
"Yang berkaitan dengan mobil murah, apa yang saya ikuti perbincangan di luar, rupanya sudah banyak bias. Dan sebutlah distorsi dari apa yang pernah saya sampaikan di waktu yang lalu,"ujar SBY saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, kemarin (14/11).
SBY menuturkan, isu mobil murah yang beredar sekarang ini berbeda dengan apa yang pernah disampaikannya. Sebelumnya, pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan mobil murah yang dimaksud bukan ditujukan untuk mobil pribadi, melainkan angkutan pedesaan. "Jadi bukan mobil-mobil pribadi, yang kita harapkan ramah lingkungan, apakah listrik atau hybrid," tegasnya.
SBY melanjutkan, untuk mewujudkan rencana angkutan pedesaan, pihaknya telah mengunjungi India. Di sana, SBY melihat angkutan pedesaan yang menggunakan tenaga listrik. "Kalau yang mendampingi saya berkunjung ke India, kita ingin mendapatkan perbandingan di India seperti apa angkutan pedesaan yang menggunakan listrik sehingga hemat bahan bakar, ramah lingkungan," jelasnya.
Karena itu, SBY menuturkan, terkait hak bertanya yang diajukan DPD, pihaknya akan segera memberi jawaban. "Dalam arti kita siapkan jawaban kepada DPR, yang mengangkat isu ini menjadi hak bertanya kepada mereka," imbuh SBY.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu sebanyak 95 anggota DPD menggunakan hak bertanya kepada Presiden terkait dengan kebijakan pemerintah soal mobil murah atau low cost green car (LCGC). Dalam hak bertanya tersebut, ada sembilan pertanyaan yang intinya meminta penjelasan kepada Presiden seputar kebijakan pemerintah soal mobil murah.
Dari sembilan pertanyaan tersebut, antara lain, meminta Presiden SBY untuk menjelaskan pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah sesuai Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Perindustrian No 33/M-IND/ PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Pertanyaan lainnya adalah seputar kebijakan mobil murah yang kemungkinan akan menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas di kota-kota besar terutama yang belum memiliki moda transportasi terintegasi. Hak bertanya tersebut diajukan dengan dasar Pasal 22 Ayat 4 UUD1945 yang berisi susunan kedudukan DPD yang dihubungkan dengan pasal 232 UUNomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menegaskan anggota DPD puriya hak bertanya.
Pernyataan SBY yang menyebutkan bahwa LCGC sebenarnya mobil murah diperuntukkan untuk angkutan pedesaan, dibenarkan Menperin MS Hidayat. Dia mengakui bahwa konsep program mobil murah memang untuk masyarakat pedesaan. Padahal, mobil murah yang kini sudah banyak beredar digunakan sebagai kendaraan pribadi. Menurut Hidayat, memang ada dua program.
"Ada yang untuk individu, ada yang untuk back up pedesaan. ladi kalau untuk individu boleh dan sekarang dilanjutkan. Nanti ada penjelasan," papar Hidayat di Kantor Presiden, kemarin (14/11).
Hidayat mengakui terkait program mobil murah yang diperuntukkan masyarakat pedesaan akhirnya mandek. Alasannya, belum ada dana. "Yang pedesaan memang akhirnya belum berjalan karena secara komersil belum ada yang mendanai," akunya.
Sebenarnya, Hidayat rnelanjutkan, kementriannya sempat. mendapatkan anggaran untuk membuat riset mobil murah pedesaannya. Kementriannya juga sempat akan menggunakan PT Industri Kereta Api (INKA) sebagai pihakyang memproduksi mobil murah pedesaan. Namun, hal tersebut tidak terlaksana. Saat ini, program tersebut akhirnya dialihkan ke Kemenristek. (ken)
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin