BERITA INDUSTRI

Sektor Jasa Industri Dipetakan


Jumat, 5 Juli 2013

sumber : Bisnis Indonesia

JAKARTA-Pemerintah tengah memetakan sektor jasa industri nasional guna menghadapi implementasi Asean Economic Community (AEC) 2015.
Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan transaksi Indonesia di sektor jasa, khususnya tenaga kerja sangat lemah. Padahal, kontribusinya perdagangan sektor jasa saat ini sudah sangat besar.
Bila dibandingkan dengan India, Thailand, dan Filipina, ketiga negara tersebut sangat kuat di bidang jasa perbankan, manajemen pelatihan, hingga keuangan. Pasalnya, tenaga kerja di sana diberikan pelatihan yang cukup memadai agar berdaya saing.
"Di Indonesia, pertukaran jasa sebagian besar adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) [tenaga kerja kasar]," kata Agus, Kamis (4/7).
Oleh karena itu, pihaknya sedang mendata apa saja kelemahan dan kelebihan sektor jasa industri nasional. Untuk meningkatkan sektor jasa nasional, pemerintah akan membuat standar kompetensi dalam industri jasa. Namun, hal tersebut akan dilakukan oleh masing-masing organisasi industri.
Yang harus diperhatikan, lanjut Agus, arus bebas tenaga kerja pada saat AEC sudah diberlakukan. Kalau semua tenaga kerja sektor jasa dibebaskan, artinya pekerja di subsektor jasa terkait yang diliberalkan itu bebas dimasuki pekerja asing dari Asean.
"Makanya, kami sedang memetakan apa saja yang menjadi sektor jasa bidang industri. Dimana kelemahan dan kekuatan kita. Dari sini akan diketahui apakah harus ada standar kompetensi yang perlu dipersyaratkan."
Menurut Agus, dalam perjanjian di Asean, beberapa sektor jasa bidang industri akan diliberalkan. Dengan kata lain, tenaga kerja di sektor jasa yang diliberalkan bisa bebas berpindah antarnegara di Asean.
Berdasarkan Asean Framework Agreement on Services (AFAS), pada 2010 ditargetkan 80 subsektor diliberalkan dan baru tercapai pada 2012. Menurut Agus, sebanyak 80 subsektor itu belum oleh semua negara.
"Ini target AFAS," tambahnya. Sementara itu, untuk AFAS 9 yang sedang memasuki perundingan pada tahun ini, ditargetkan ada 104 subsektor yang akan diliberalkan. Pada 2015, AFAS 10 menargetkan 128 subsektor diliberalkan.
Dalam roadmap liberalisasi jasa Asean pada 2010, sekor jasa yang sudah masuk antara lain empat sektor prioritas, yaitu air transport, e-Asean, healthcare dan tourism.
Pada 2013, sektor logistik yang meliputi jasa pergudangan, pengepakan, kargo, kurir, dan jasa pengiriman barang akan masuk. Pada 2015, ditargetkan semua sektor lain masuk.
Untuk bisa memenuhi target tersebut, pemerintah dituntut untuk membuat kebijakan yang mendukung perdagangan jasa. Kebijakan pemerintah harus mencakup pemerintah pusat, regional dan lokal.
Untuk diketahui, sektor jasa Indonesia pada 2009 berkontribusi 45% dari total perekonomian. Menurut Agus, peran sektor jasa sebagai input bagi semua sektor ekonomi, terutama jasa-jasa infrastruktur (keuangan, telekomunikasi, transportasi, logistik) sangat krusial untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing perekonomian nasional.

Share:

Twitter