SIARAN PERS

Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat


Jumat, 26 Oktober 2001

TENTANG

PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

SWADAYA MASYARAKAT

 

Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan N0: 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001, telah dikeluarkan sebuah acuan hukum tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

 

LPKSM dalam keputusan tersebut, adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan perlindungan konsumen. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang mempunyai persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

 

Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya. Pengakuan tersebut diberikan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK yang kewenangannya berada pada Menteri yang ruang linkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. Selanjutnya Menteri dimaksud melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK kepada Bupati atau Walikota dan kedua pejabat tersebut dapat pula melimpahkan kembali kewenangnnya kepada Kepala Dinas. TDLPK dapat diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan atau domisili LPKSM dan berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

 

Kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSM dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat menggunakan TDLPK Kantor Pusat dan dibebaskan dari pendaftaran untuk memperoleh TDLPK. Permohonan untuk memperoleh TDLPK diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat kepda Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas setempat.

 

Demikian Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Biro Umum dan Hubungan Masyarakakat Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

 

Jakarta, 26 Oktober 2001

 

Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

S. Soetiyarto

 

NIP : 070004885

Share:

Twitter