LAYANAN PUBLIK (SELAMA MASA TRANSISI) PEMISAHAN DEPERINDAG
1. Pada tanggal 20 Oktober 2004, Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah dilantik untuk periode tahun 2004 – 2009. Kemudian melalui Keppres No. 187/10/2004 tanggal 20 Oktober 2004, Presiden membentuk Kabinet Indonesia Bersatu dan selanjutnya mengangkat Dr. Ir. Andung A. Nitimihardja sebagai Menteri Perindustrian dan Dr. Mari Elka Pangestu sebagai Menteri Perdagangan. Dengan demikian, berarti bahwa Deperindag dipisah kembali menjadi 2 (dua) Departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan.
Alamat Kantor kedua Departemen tersebut adalah :
Departemen Perindustrian
Kantor : Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan
Telpon : 5250954, 5255509 Pes. 2101/4001
Fax. : 5250906
Departemen Perdagangan
Kantor : Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 , Jakarta Pusat
Telpon : 3848667, 3450079
Fax. : 3846106
Sebagai informasi, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan digabung menjadi Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) pada masa pemerintahan Orde Baru, tanggal 6 Desember 1995.
2. Pemisahan Deperindag mempunyai arti penting dan strategis di tengah kuatnya tantangan global ke depan, mengingat kedua sektor ini (industri dan perdagangan) diharapkan dapat menjadi tulang punggung dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
3. Sambil menunggu terbentuknya organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Instruksi Bersama Nomor : 01/M/INST./X/2004 dan Nomor : 1/M/Inst./X/2004 tanggal 21 Oktober 2004 yang isinya :
1. Seluruh pejabat dan staf di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana sebelum diterbitkannya Keppres No. 187 M/2004.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, menggunakan sarana kerja dan anggaran yang tersedia pada masing-masing unit kerja.
3. Administrasi surat menyurat termasuk penggunaan logo, kop surat dan stempel masih tetap berpedoman pada Keputusan Menperindag No. 476.1/MPP/Kep/7/2003 tentang Pedoman Administrasi Umum.
4. Untuk dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian atau Menteri Perdagangan, telah menggunakan kop dan stempel sesuai nomenklatur masing-masing.
Sedangkan mengenai pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan sektor Industri atau Perdagangan selama masa transisi tetap dapat dilakukan di tempat-tempat seperti biasa, yaitu :
Unit-unit Eselon I yang membidangi Sektor Industri
· Ditjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan
Kantor : Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53,Lt. 18 Jakarta Selatan
Telpon : 5255861, 5255509 pes.2624/4061
Fax : 5255861
· Ditjen Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka
Kantor : Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53,Lt. 9 Jakarta Selatan
Telpon : 5252482, 5255509 pes. 2320/4036
Fax : 5252482
· Ditjen Industri dan Dagang Kecil Menengah
Kantor : Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53,Lt. 15 Jakarta Selatan
Telpon : 5255351, 5255509 pes. 2620/4057
Fax : 5255351
Unit-unit Eselon I yang membidangi Sektor Perdagangan
· Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
Kantor : Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Blok I Lt. 6, Jakarta Pusat
Telpon : 3858211, 3858171 Pes. 1105
Fax : 3858211
· Ditjen Perdagangan Luar Negeri
Kantor : Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Blok II Lt. 1, Jakarta Pusat
Telpon : 3858202, 3858171 Pes. 1151
Fax : 3858202
· Ditjen Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional
Kantor : Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Blok II Lt. 1 Jakarta Pusat
Telpon : 3452621 3858171 Pes. 1160
Fax : 3452621
· Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Kantor : Jl. Kramat Raya No. 172, Jakarta Pusat
Telpon : 31900549
Fax : 31904914
· Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Kantor : Gedung BBD Plaza Lt. 4
Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat
Telpon : 3155887, 3156315 pes. 221
Fax : 3156369
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat
Kantor : Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 5 Jakarta Selatan
Telpon : 5251661, 5255509 Pes. 2123/4023
Fax. : 5251661
Demikian, Siaran Pers ini untuk disebarluaskan agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
Jakarta, 28 Oktober 2004
KEPALA BIRO UMUM DAN HUMAS
FAUZI AZIZ
Share:
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin