Sumber: Bisnis Indonesia (17/5/2018)
JAKARTA - Pemerintah menargetkan aturan mengenai tingkat kandungan dalam negeri untuk farmasi dapat dirilis tahun ini.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, mengatakan aturan tersebut akan mengatur metode penghitungan TKDN farmasi yang berbeda dengan cara hitungan yang sudah ada.
"Farmasi ini kan bahan bakunya masih impor 90%, nanti metode menghitung TKDN kami bedakan supaya dapat mencapai 40%," ujarnya, Rabu (16/5).
Saat ini, karena bahan baku masih didominasi oleh produk impor, Sigit menyebutkan besaran TKDN rata-rata untuk produk farmasi dalam negeri akan dipatok pada kisaran 20%. Aturan TKDN ini juga diharapkan akan menarik lebih banyak investasi bahan baku farmasi ke Indonesia.
Aturan ini ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat karena berbentuk peraturan menteri perindustrian. "Tahun ini bisa selesai, kami ingin secepatnya. Pembahasan sudah mulai dari setengah tahun yang lalu," ujarnya.
Sementara itu, Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, menuturkan syarat TKDN yang tertuang dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan dampak positif bagi pelaku industri dalam negeri.
Dia menyebutkan, draf beleid TKDN farmasi sudah selesai. Kemenperin bersama Kementerian Kesehatan dan pelaku industri farmasi telah sepakat bahwa penghitungan TKDN farmasi berbasis proses, berbeda dengan TKDN berbasis biaya yang ada.
"Dengan demikian, kerahasiaan terkait paten obat tetap terjaga dan pemenuhan syarat TKDN dapat terpenuhi karena industri farmasi mempunyai karakteristik yang khusus," katanya.
Sepanjang kuartal I/2018, industri farmasi dalam negeri mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,36% secara tahunan. Angka ini dinilai cukup baik karena di atas pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,06%.
Pertumbuhan tersebut didorong permintaan dari dalam negeri dan pelaksanaan program layanan jaminan kesehatan oleh pemerintah. Selain itu, inovasi obat tradisional untuk pasar ekspor juga terus meningkat.
Melihat realisasi sepanjang kuartal I/2018, Taufi ek menyatakan pihaknya optimistis pertumbuhan farmasi dalam negeri hingga akhir tahun akan berada dalam angka positif. Pada awal tahun, Kemenperin memproyeksikan industri farmasi bisa tumbuh sebesar 6,46% secara tahunan.
Pada perkembangan terpisah, pembentukan lembaga pengawas kepatuhan industri dalam penggunaan TKDN masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin menuturkan rapat koordinasi lintas kementerian telah dilakukan. Draf yang memuat bentuk tim pengawas sudah diserahkan ke sekretariat negara untuk diteruskan ke Presiden.
"Kami menunggu PP dan Inpres keluar," kata Ridwan, Rabu (16/5).
Berdasarkan draf peraturan presiden tentang pemantauan dan pengendalian implementasi penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan pembangunan, tim diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan.
ANGGOTA TIM
Sementara itu, wakil ketua tim diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan ketua harian diisi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Tim ini bertugas memastikan proyekproyek strategis nasional dan proyek yang dibiayai APBN dan APBD wajib mengimplementasikan penggunaan TKDN.
Pada Februari 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis beleid ini dapat rampung dan diimplementasikan pada Maret. Meski begitu, hingga pertengahan Mei 2018 ini aturan belum juga ditetapkan.
Kepatuhan terhadap kebijakan TKDN dapat menumbuhkan industri kecil dan menengah, industri hijau, industri baja serta industri strategis. Selain meningkatkan utilisasi industri dalam negeri, diyakini juga akan memperkuat neraca perdagangan nasional yang hingga 4 bulan pertama tahun ini mengalami defisit karena lonjakan impor mesin dan peralatan listrik hingga besi dan baja.
Sebelumnya, kebijakan TKDN ponsel yang beredar di Indonesia dinilai berhasil menekan angka impor ponsel nasional, pada 2017.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, impor ponsel pada 2017 tercatat sebanyak 11,4 juta unit atau lebih rendah dari realisasi setahun sebelumnya yang sebesar 18,5 juta unit. Sementara itu, produksi ponsel nasional tembus 60 juta unit pada 2017.
Beleid TKDN juga mampu mendongkrak peningkatan jumlah pabrikan ponsel di dalam negeri. Industri lokal sebelumnya hanya memproduksi 105.000 ponsel untuk 2 merek lokal pada 2013. Pada 2017, industri lokal mampu memproduksi 60,5 juta unit ponsel untuk 34 merek termasuk 11 merek lokal.
Pada 2017, bobot TKDN wajib dinaikkan dari 20% ke 30%. Syarat minimum tersebut rencananya dinaikkan kembali pada 2019 sambil menanti kesiapan industri penunjang.
Hingga Februari 2018, terdapat 24 perusahaan lokal yang mampu memproduksi printed circuit board assembly (PCBA) atau perakitan papan rangkaian tercetak, adaptor, pelantang telinga atau earphone, kabel USB hingga baterai.
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin