Untuk mendorong perusahaan industri menerapkan prinsip Industri Hijau, sejak tahun 2010 Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Industri Hijau. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air. Pada tahun 2018 ini Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau yang ke 9 (sembilan) kalinya. Program Penghargaan ini diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.
Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya.
Mekanisme proses verifikasi dan penilaian akan dilakukan dengan 2 (dua) metode:
1. Melakukan kunjungan/verifikasi ke Perusahaan Industri
2. Mengundang Perusahaan Industri untuk menyampaikan presentasi terkait upaya-upaya yang dilakukan dalam penerapan prinsip Industri Hijau.
Penentuaan metode verifikasi dan penilaian terhadap Perusahaan Industri akan ditentukan dan diumumkan setelah proses verifikasi dokumen selesai.
Dokumen persyaratan untuk mengikuti program Penghargaan Industri Hijau adalah sebagai berikut:
1. Dokumen legalitas usaha (fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, dan HO);
2. NPWP dan SPT Pajak Penghasilan tahun terakhir;
3. Lembar pengesahan terbaru dokumen AMDAL, atau UKL dan UPL, atau SPPL;
4. Laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 1 tahun terakhir bagi industri yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL dan UPL;
5. Deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir;
6. Neraca massa/bahan, neraca energi dan neraca air di kegiatan proses produksi;
7. Isian formulir pendaftaran Penghargaan Industri Hijau;
8. Matriks Isian Penghargaan Industri Hijau;
9. Matriks self assesment perusahaan industri terhadap kriteria penilaian;
10. Format Sinopsis;
Seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran Penghargaan Industri Hijau disampaikan dalam bentuk soft copy (USB atau CD) ke Sekretariat Penghargaan Industri Hijau paling lambat tanggal 23 Mei 2018 jam 15.00 WIB.
Informasi lebih lanjut mengenai Penghargaan Industri Hijau 2018 dapat diperoleh melalui :
Sekretariat Penghargaan Industri Hijau
Gedung Kementerian Perindustian, Lt. 20
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53
Jakarta Selatan
Telp/Fax : (021) 5252746
e-mail : industrihijaukemenperin@gmail.com
Contact person: Roro Septiani Hp +6281213479493 dan Hamzah HP +628988883912
Data Utama
Buku Pedoman Penghargaan Industri Hijau 2018
Form Isian Self Assessment Industri Besar
Form Isian Self Assessment Industri Kecil
Form Isian Self Assessment Industri Menengah
Video
Data Pendukung
Metode Penghitungan GRK - Energi
Metode Penghitungan GRK - Proses dan Produk
Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi GRK
Pedoman Teknis Tim Aksi Energi
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin