PENGUMUMAN

Penghargaan Industri Hijau 2018


Selasa, 8 Mei 2018

Untuk mendorong perusahaan industri menerapkan prinsip Industri Hijau, sejak tahun 2010 Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Industri Hijau. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air. Pada tahun 2018 ini Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau yang ke 9 (sembilan) kalinya. Program Penghargaan ini diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.




Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya.




Mekanisme proses verifikasi dan penilaian akan dilakukan dengan 2 (dua) metode:


1. Melakukan kunjungan/verifikasi ke Perusahaan Industri


2. Mengundang Perusahaan Industri  untuk menyampaikan presentasi terkait upaya-upaya yang dilakukan dalam penerapan prinsip Industri Hijau.




Penentuaan metode verifikasi dan penilaian terhadap Perusahaan Industri akan ditentukan dan diumumkan setelah proses verifikasi dokumen selesai.




Dokumen persyaratan untuk mengikuti program Penghargaan Industri Hijau adalah sebagai berikut:


1.  Dokumen legalitas usaha (fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, dan HO);


2.  NPWP dan SPT Pajak Penghasilan tahun terakhir;


3.  Lembar pengesahan terbaru dokumen AMDAL, atau UKL dan UPL, atau SPPL;


4.  Laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 1 tahun terakhir bagi industri yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL dan UPL;


5.  Deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir;


6.  Neraca massa/bahan, neraca energi dan neraca air di kegiatan proses produksi;


7.  Isian formulir pendaftaran Penghargaan Industri Hijau;


8.  Matriks Isian Penghargaan Industri Hijau;


9.  Matriks self assesment perusahaan industri terhadap kriteria penilaian;


10. Format Sinopsis;


Seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran Penghargaan Industri Hijau disampaikan dalam bentuk soft copy (USB atau CD) ke Sekretariat Penghargaan Industri Hijau paling lambat tanggal 23 Mei 2018 jam 15.00 WIB.




Informasi lebih lanjut mengenai Penghargaan Industri Hijau 2018 dapat diperoleh melalui :


Sekretariat Penghargaan Industri Hijau


Gedung Kementerian Perindustian, Lt. 20


Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53


Jakarta Selatan


Telp/Fax : (021) 5252746


e-mail : industrihijaukemenperin@gmail.com


Contact person: Roro Septiani Hp +6281213479493 dan Hamzah HP +628988883912


 


Data Utama


Buku Pedoman Penghargaan Industri Hijau 2018


Formulir Pendaftaran


Matriks Isian


Form Isian Self Assessment Industri Besar


Form Isian Self Assessment Industri Kecil


Form Isian Self Assessment Industri Menengah


 


Video


Tata cara pendaftaran


 


Data Pendukung


Data Penilaian Perusahaan


Metode Penghitungan GRK - Energi


Metode Penghitungan GRK - Proses dan Produk


Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi GRK


Pedoman Teknis Audit Energi


Pedoman Teknis Tim Aksi Energi


SNI GRK Bagian 1


SNI GRK Bagian 2


Sinopsis



Share:

Twitter