Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi
Selasa, 27 Oktober 2015
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:
- No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
- No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
- No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
- No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
- No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
- No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
- No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
- No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
- No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib;
- No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.
Maka :
- Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
- Pengaturan terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara wajib yang digunakan sebagai :
a. Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
b. Contoh uji penelitian dan pengembangan;
c. Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau
d. Keperluan khusus.
- Tidak ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.
Share: