Sumber : Bisnis Indonesia
JAKARTA—Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid pemberlakuan standar nasional Indonesia selang kompor liquefied petroleum gas (LPG) secara wajib guna meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 15/2015 tentang Pemberlakukan SNI Selang Kompor LPG secara Wajib yang diundangkan pada 20 Januari 2015 dan mulai berlaku pada sembilan bulan sejak diundangkan.
Adapun selang kompor LPG adalah selang yang terbuat baik dari karet maupun termoplastik yang bersifat lentur dan digunakan sebagai saluran LPG dari tabung ke kompor gas.
Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Harjanto mengatakan hadirnya beleid ini tidak hanya guna memproteksi produsen nasional, tetapi juga menjaga keselamatan konsumen.
Menurutnya, peningkatan kualitas produk yang memiliki risiko tinggi dalam penggunaannya wajib dihadirkan. “Konsumen jangan hanya menjadi perebutan pasar, keselamatannya juga harus diperhitungkan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin (9/2).
Hadirnya beleid ini, menghapus Permenperin No 19/2012 tentang Pemberlakuan SNI Selang Karet Untuk Kompor Gas LPG secara wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berlakunya SNI selang kompor LPG secara wajib untuk jenis produk a.l selang termoplastik elastomer kompor LPG tanpa alat kelengkapan, selang termo plastik elastomer kompor LPG dengan alat kelengkapan, selang karet kompor gas LPG tanpa alat kelengkapan dan selang karet kompor gas LPG dengan alat kelengkapan.
Selang kompor LPG sebagaimana dimaksud merupakan selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup atau selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi.
Selanjutnya, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup. Alat kelengkapan terdiri dari selongsong selang, klem selang, penutup selang dan penutup selongsong selang.
Menurutnya, kelengkapan SNI yang terkandung dari kompor, regulator dan selang akan memberikan rasa aman kepada konsumen. Walaupun tidak dipungkiri, hadirnya SNI wajib untuk keseluruhan bagian kompor gas menjadi celah bagi industri dalam negeri untuk lebih menguasai pasar. (David Eka Issetiabudi)
Copyright © 2016 All rights Reserved | Template by Tim Pengelola Website Kemenperin