BERITA INDUSTRI

RPP Penuhi Kebutuhan Industri


Senin, 24 Nopember 2014

Sumber: Bisnis Indonesia

JAKARTA-Pemerintah memastikan substansi dan peraturan teknis Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sudah mencakup kebutuhan industri.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BP KIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (RPP PLB3) yang berisi 20 bab dan 256 pasal ini sudah mencakup berbagai masukan dunia usaha.

“Penyusunannya sudah bertahun-tahun, lintas sektoral dilibatkan. Kami pikir dunia usaha harus membacanya dengan detail mengingat ketentuan teknis sudah tertulis di dalamnya,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (23/11).

Arryanto mengatakan proses finalisasi beleid tersebut menjadi lama karena pergantian pemerintah, ditambah lagi dengan formasi baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Terakhir dapat kabar sudah ditandatangani pak SBY, tetapi bingung saya kenapa sampai sekarang belum keluar. Mengenai saran yang kami ajukan, sudah sebagian diakomodasi, hanya saja permintaan kami untuk masalah pengangkutan dan transportasi agar perizinannya digabung di bawah KLHK tidak bisa dilaksanakan karena harus dapat izin Kementerian Perhubungan,” katanya.

Deputi Menteri KLHK Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Muhammad Ilham Malik mengatakan pemerintah dalam hal ini KLHK telah mengumpulkan kalangan industri penghasil limbah B3 yang terdiri dari sektor manufaktur, migas, minerba dan rumah sakit.

“Kami sosialisasikan berkenaan pelaksanaan teknis ataupun informasi terkini PP Limbah B3, kami beritahukan perubahan yang ada. Selain itu, kami juga membutuhkan input dari industri, ternyata kebanyakan meminta adanya transparansi dan kepastian tata cara administrasi,” tuturnya.

Dia mengakui, perbedaan persepsi antara industri dan pemerintah berkenaan RPP PLB3 dianggap wajar. Misalnya, industri meminta adanya kelonggaran berkenaan perizinan, akan tetapi tidak bisa diakomodasi mengingat pelestarian lingkungan menjadi risikonya. “Kami mengacu pada kaidah ilmiahnya, kelestarian lingkungan tidak bisa ditawar-tawar. Tetapi itu semua maklum, jika industri meminta kelonggaran,” katanya.

JASA PENGOLAHAN

Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Sayid Muhadhar mengungkapkan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan perusahaan besar sudah lebih profesional akibat standar pengelolaan yang lebih tinggi.

Dia mencontohkan, pengelolaan limbah B3 kategori dua yang bisa diangkut truk terbuka, sudah menggunakan truk tertutup sehingga risiko pencemarannya semakin ditekan.

“Saat ini masalahnya industri jasa pengelolaan limbah B3 hanya terpusat di Jawa sedangkan industri penghasil limbah B3 tersebar di Sumatra, Kalimantan, maupun Sulawesi. Selain jauh, potensi bahaya pencemarannya juga tinggi,” tuturnya.

Sayid mengatakan, saat ini pemerintah mendorong adanya investasi industri pengelolaan limbah. Hasilnya, investor asal Jepang sudah akan memulai pembangunan pabrik pengelolaan limbah di Surabaya.

Hanya saja, Sayid enggan membicarakan detail investasi tersebut, dia hanya memastikan bahwa pada medio 2016 pabrik tersebut sudah bisa beroperasi.

“Biaya logistik pengiriman limbah saat ini begitu besar, itu permasalahannya. Tetapi itu harus dipilih, mengingat jika mengolah sendiri, biaya lebih mahal,” tambahnya.

Arryanto menjelaskan, undangan investasi jasa pengelolaan limbah B3 juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, pemerintah wajib memberikan insentif, mengingat modal investasinya besar. “Pemerintah belum fokus pada sektor ini, padahal potensinya besar.” David Eka Issetiabudi

Share:

Twitter