Perizinan/Rekomendasi/Pertimbangan Teknis
Pertimbangan Teknis Setrika
Dokumen persyaratan:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, terdapat rincian uraian barang, jumlah barang, kode HS dan pelabuhan Bongkar.
(Ditandatangani penanggung jawab perusahaan)
- Spesifikasi teknis barang atau Brosur
- Dokumen impor lainnya (PIB dan Invoice)
- Fotocopy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) / Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
- Fotocopy SIUP untuk Importir / IUI untuk Produsen
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Surat Kuasa (Materai Rp.6000)
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya
5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima
dengan lengkap dan benar.
Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.
Layanan ini
TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Informasi lebih lanjut agar menghubungi:
Direktorat Industri Elektronika dan TelematikaJl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 11
Telp. Fax.