Perizinan/Rekomendasi/Pertimbangan Teknis
Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk Besi/Baja
Dokumen persyaratan untuk keperluan Importir:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika. (Ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Rencana Impor Barang (FORM I A) yang dicetak dari SIINas
- Realisasi Impor 1 tahun terakhir (FORM I B)
- Mill Certificate atas barang yang diimpor
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Angka Pengenal Importir (API)
- Foto/Gambar produk jadi yang akan dibuat
- Tabel konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk jadi
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan rekapitulasinya untuk pertimbangan teknis yang telah diperoleh sebelumnya
- Kontrak kerjasama/PO (Purchase Order) dengan industri pengguna disertai copy IUI/TDP industri pengguna
Dokumen persyaratan untuk keperluan Produsen:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika. (Ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Rencana Impor Barang (FORM I A) yang dicetak dari SIINas
- Realisasi Impor 1 tahun terakhir (FORM I B)
- Mill Certificate atas barang yang diimpor
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin Usaha Industri, atau Surat Persetujuan atau Perluasan Penanaman Modal dari BKPM, atau Tanda Daftar Industri, atau Izin Usaha Lainnya yang dalam kegiatan usahanya menggunakan Besi atau Baja
- Angka Pengenal Importir (API)
- Foto/Gambar produk jadi yang akan dibuat
- Pemberitahuan Impor Barang dan rekapitulasinya untuk pertimbangan teknis yang telah diperoleh sebelumnya
- Tabel konversi kebutuhan bahan baku yang akan diimpor terhadap jumlah produk jadi yang akan dibuat
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya
5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima
dengan lengkap dan benar.
Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.
Layanan ini
TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Informasi lebih lanjut agar menghubungi:
Direktorat Industri LogamJl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Lt. 12
Telp. Fax.